Suara.com - Sebuah pengadilan di Yordania memvonis seorang pimpinan senior organisasi Ikhwanul Muslimin dengan hukuman penjara 18 bulan, pada Minggu (15/2/2015). Orang itu dipidana karena mengeritik pemerintah Uni Emirat Arab di media sosial.
Rushaid, deputi kepala organisasi Ikhwanul Muslimin itu, dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer karena merusak hubungan Yordania dengan negara lain.
Sebelumnya Rushaid mengeritik UEA, karena menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Ia menulis bahwa para emir di UEA berkuasa tanpa dukungan rakyat dan justru melayani kepentingan Israel dengan memainkan peranan penting dalam merusak politik Islam.
Adapun UEA adalah salah satu pendukung finansial Yordania, salah satu negara di Timur Tengah yang tidak mempunyai sumber minyak bumi. Yordania dan UEA mempunyai hubungan politik yang sangat dekat.
Sementara Ikhwanul Muslimin adalah partai oposisi terbesar di Yordania dan mempunyai banyak pendukung. Yordania adalah satu dari sedikit negara Arab yang memberi tempat untuk Ikhwanul Muslimin.
Penangkapan Rushaid sendiri dikritik oleh para aktivis hak asasi manusia. Mereka menilai pemerintah Raja Abdullah melanggar kebebasan berekspresi dan bertindak melanggar konstitusi karena menyindangkan warga sipil di pengadilan militer. (Reuters)
Yordania Penjarakan Pimpinan Ikhwanul Muslimin
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 15 Februari 2015 | 17:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skill Bahasa Inggrisnya Dipuji Trump, Pengalaman Prabowo Tinggal di Luar Negeri Jadi Modal, Berapa Lama?
13 November 2024 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI