Pengacara Tetap Tak Terima Penetapan BG Jadi Tersangka

Minggu, 15 Februari 2015 | 17:12 WIB
Pengacara Tetap Tak Terima Penetapan BG Jadi Tersangka
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah melalui proses yang panjang, besok, Senin (16/2/2015), hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diumumkan.

Dalam acara diskusi bertema "Kewenangan yang Melampaui Batas?" Minggu (15/2/2015), anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, O.C. Kaligis, menganggap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap.

Budi diumumkan menjadi tersangka pada 13 Januari 2015. Kaligis mengatakan pada waktu itu KPK tidak memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukum dan pasal-pasal yang dikenakan kepada Budi.

"Ini sudah tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," kata Kaligis.

Itu sebabnya, menurut Kaligis, keputusan KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tidak sah dan cacat secara hukum.‎

Apalagi, katanya, pada tahun 2010, Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2010 telah menyatakan transaksi keuangan di rekening Budi wajar.

Kaligis mengaku heran ketika KPK mengambil alih penyelidikan kasus dugaan rekening mencurigakan milik Budi, kemudian dilanjutkan dengan menetapkan Budi menjadi tersangka.

"Dalam penyelidikannya tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Tindakan hukum itu bisa melampaui kewenangan," katanya.

Sebelumnya pimpinan KPK menyatakan penetapan status tersangka kepada Budi telah melalui prosedur yang benar, di antaranya setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, berpendapat penetapan Budi menjadi tersangka KPK sah karena dilakukan lebih dari tiga unsur pimpinan.

"Penilaian bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka oleh pimpinan KPK tidak lengkap lima orang adalah tidak sah, menurut saya tidak benar. Hal terpenting adalah memenuhi kuorum tiga orang cukup asal ketiganya setuju," kata Helan.

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pendapat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena hanya dilakukan empat pimpinan KPK.

Menurut Helan pimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial dan jika salah satu atau dua unsur pimpinan KPK berhalangan hadir, maka tiga atau empat pimpinan bisa mengambil keputusan dan itu sah.

"Hal yang paling penting adalah seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi unsur-unsurnya," katanya.

Pandangan yang hampir sama disampaikan pengamat hukum dari Undana, Nikolaus Pira Bunga, yang menyatakan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK dinyatakan sah jika disetujui minimal tiga dari lima unsur pimpinan.

Dalam kasus BG, kata dia, pimpinan KPK berjumlah empat orang sehingga keputusan yang diambil sudah sah.

Sebelumnya, ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai saksi dari Budi dalam sidang praperadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015), mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah empat orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni lima orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI