Pengacara Tetap Tak Terima Penetapan BG Jadi Tersangka

Minggu, 15 Februari 2015 | 17:12 WIB
Pengacara Tetap Tak Terima Penetapan BG Jadi Tersangka
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal yang paling penting adalah seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi unsur-unsurnya," katanya.

Pandangan yang hampir sama disampaikan pengamat hukum dari Undana, Nikolaus Pira Bunga, yang menyatakan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK dinyatakan sah jika disetujui minimal tiga dari lima unsur pimpinan.

Dalam kasus BG, kata dia, pimpinan KPK berjumlah empat orang sehingga keputusan yang diambil sudah sah.

Sebelumnya, ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai saksi dari Budi dalam sidang praperadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015), mengatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah empat orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni lima orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI