Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan (BG), O.C. Kaligis menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus tetap melantik kliennya sebagai Kapolri tanpa memperhitungkan hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan yang bakal diumumkan besok, Senin (16/2/2015).
“Apapun hasil putusan sidang praperadilan besok (PN Jaksel) apakah diterima atau ditolak, BG harus tetap dilantik sebagai Kapolri," kata O.C. Kaligis dalam diskusi di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Kaligis menegaskan, bahwa pencalonan BG sebagai Kapolri yang ditunjuk oleh Jokowi telah melalui proses uji kelayakan di parlemen.
Dia berpendapat, secara hukum ketatanegaraan Jokowi harus melantiknya meski statusnya tersangka kasus korupsi.
"Apapun itu situasinya BG harus tetap dilantik, tidak bisa tawar menawar. Karena sudah melalui fit and proper test. Dia akan dirugikan kalau tidak dilantik, buat apa dia ke DPR (uji kelayakan calon kapolri)," ujarnya.
Menurutnya, status hukum BG sebagai tersangka tidak perlu menjadi masalah bagi presiden untuk melantiknya. Sebab dalam perundangan administrasi pemerintahan tidak melarang dan sudah ada beberapa kasus yang sama seperti dia.
"Lihat saja contohnya Atut (Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten), meski sudah tersangka dia tetap jadi Gubernur. Seharusnya presiden melantik, dalam hukum ketatanegaraannya begitu. Karena itu haknya BG untuk dilantik," imbuhnya.