Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan tentang penetapan tersangka oleh KPK bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut mantan Ketua MA Harifin Tumpa, MA bisa aktif untuk menangani kasus ini bila putusan praperadilan itu merusak tatanan hukum.
"Dalam prakteknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi dan merusak tatanan hukum, bisa dibatalkan," kata Harifin dalam konferensi persi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut Harifin, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Dalam pasal itu, dijelaskan tidak ada penetapan orang menjadi tersangka yang dapat dipraperadilkan.
Hanya ada lima kewenangan yang ada dalam praperadilan, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta ganti kerugian terhadap orang yang ditahan dan perkara yang tidak dilanjutkan.
Harifin mencontohkan, kasus yang pernah ditangananinya sewaktu menjabat sebagai hakim MA. Pada 1998 terdapat seorang bankir yang kabur ke Australia. Bankir tersebut kemudian ditangkap oleh polisi Australia. Kuasa hukum bankir tersebut pun mengajukan praperadilan.
"Hakim praperadilan yang menanganinya mencoba keluar bahwa penangkapan kliennya bertentangan dengan KUHAP. Menurut MA, hakim ini keluar dari wewenang. Karena praperadilan tidak menjangkau penegak hukum yang berada di luar negeri, sehingga kami membatalkannya," katanya.
Kemudian ada lagi kasus penyitaan yang kemudian dikabulkan oleh hakim praperadilan. Putusan tersebut kemudian kembali dibatalkan lantaran keluar dari objek praperadilan yang diatur dalam KUHAP.
"Ada penyidik menangkap seseorang dan kemudian barang buktinya disita, yang disita kayu karena dikaitkan ilegal logging. Pengacara dari terdakwa mengajukan praperadilan karena penyitaan itu tidak sah," terang Harifin.