Suara.com - Hakim tunggal pemimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan (BG), Sarpin Rizaldi, diminta tetap independen dalam memutuskan perkara, kendati rawan dengan intervensi dan aksi teror.
"Hakim harus bebas, nggak boleh ada intervensi, nggak boleh ada tekanan," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, dalam konferensi persnya di Kantor LBHI, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Harifin menegaskan, jika Hakim Sarpin mendapat tekanan seharusnya tidak dihiraukan dan tetap berpihak pada kebenaran.
"Kalau menerima tekanan, anggap saja tidak ada tekanan. Tidak perlu dihiraukan, anggap saja tidak ada . Itu makna independensi dari hakim," ujar Harifin.
Sebelumnya Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, Hakim Sarpin banyak mendapat teror yang secara psikologis dapat mengganggu saat memimpin persidangan ini.
"Tidak hanya pernyataan, kami akan minta satuan tugas khusus, tapi kami tidak bisa menyebutkan lembaganya, untuk mengawal dia dan keluarganya. Rumahnya juga dijaga," kata Imam beberapa waktu lalu.
Imam menambahkan, selama tiga hari persidangan, Hakim Sarpin dinilai cukup memberi hak yang sama kepada dua pihak, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Budi Gunawan.
"Sudah tiga komisioner yang pantau (di hari berbeda), hakim cukup tegas dan imparsial. Kami juga sudah mengimbau jangan sampai massa mempengaruhi independensi hakim," katanya.