Suara.com - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat KPK atas penetapan tersangkanya, dinilai menghadirkan saksi dan bukti yang tidak relevan dengan pokok perkara.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Evandri G Pantouw mencatat, ada 50 pemberitaan dan dua video yang dihadirkan dalam persidangan tidak masuk ke dalam kualifikasi perkara gugatan praperadilan.
Saksi yang dihadirkan, sambungnya, juga dinilai tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadirkan. Salah satunya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.
"Saksi pemohon itu membahas deal politik pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara," kata Edward dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Kemudian, tambah dia, dalam sidang praperadilan ini, sempat disinggung ranah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, dia nilai, hal ini lagi-lagi bukan termasuk perkara yang digugat.
Terakhir, Edward menambahkan, pembuktian terkait kolektif kolegial terhadap penetapan tersangka Budi soal jumlah pimpinan KPK juga tidak relevan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Edward, hal itu merupakan domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Fokus utama pembuktian pemohon adalah harus lima atau empat pimpinan KPK bukan domain praperadilan tapi domain PTUN atau judicial review di MK," terang Edward.