Lalu, kalau besok Budi Gunawan kalah, apakah ini juga akan mempengaruhi nasib Budi, Sudding menekankan bahwa sebenarnya proses hukum dan politik tidak ada kaitannya.
"Tapi, sebenarnya pada saat nama yang diusulkan Jokowi ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan DPR sudah setuju, baik lewat fit proper dan sidang paripurna, lalu mengembalikan nama lagi Jokowi, maka pada saat itu adalah suatu kewajiban bagi Jokowi untuk melantik. Tanpa harus menunggu sidang," katanya.
Sudding mengatakan bahwa hak prerogatif Presiden hanya dimiliki pada saat mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR. Setelah DPR menyetujui, kata Sudding, hak yang dimiliki Presiden sudah tidak mutlak lagi. Presiden tinggal menindaklanjuti (pelantikan)," katanya.