Romli menjawab bahwa pengadilan tidak bisa menolak permohonan perkara hanya karena tidak memiliki kewenangannya. "Tidak mungkinlah hanya karena berbenturan secara teknis pengadilan menolak. Jadi tidak bisa ditolak karena alasan di luar kewenangan," kata dia.
Namun Romli menyarankan untuk ke depannya bahwa permasalahan perkara sah tidaknya penetapan status tersangka ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Perihal pengadilan yang dilarang menolak permohonan gugatan perkara, juga ditanggapi oleh Bernard. Menurutnya, hakim hanya tidak boleh menolak permohonan perkara, menolak mengadili, dan menolak memutuskan. Namun hakim tidak boleh mengabulkan permohonan gugatan yang tidak ada dasar hukumnya yang diatur undang-undang.
"Ketentuan itu hanya menunjukkan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara. Jadi kalau ada perkara apa pun juga, dia harus terima kemudian diputuskan. Kalau (perkara tersebut) tidak ada dasar hukum atau tuntutannya, maka ditolak, kata Bernard.
Hakim Sarpin juga meminta pendapat pada Junaedi dan Bernard dengan pertanyaan yang sama. "Apabila saudara ditetapkan tersangka kasus suap, padahal saudara sama sekali tidak melakukannya. Apa yang saudara lakukan selaku ahli hukum?" kata hakim.
Bernard mengatakan, hal tersebut akan dibuktikan melalui peradilan. "Saya akan terima (ditetapkan sebagai tersangka) dan menunggu pembuktiannya di peradilan," kata Bernard.
Junaedi pun menjawab hampir serupa dengan apa yang dilontarkan Bernard. "Ini terkait wewenang (sebuah lembaga hukum). Untuk mengujinya sudah masuk materil, seharusnya diuji (dibuktikan sah tidaknya) di peradilan," kata Junaedi.
Terlepas itu semua, keputusan hanya ada di tangan hakim Sarpin Rizaldi. Fakta dan pendapat ahli yang terungkap di persidangan yang menjadi rujukan bagi hakim untuk memutuskan pada sidang putusan Senin (16/2). Apakah mengabulkan gugatan Budi Gunawan, atau menolak. (Antara)