Menebak Putusan Pengadilan untuk Budi Gunawan

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 15 Februari 2015 | 13:27 WIB
Menebak Putusan Pengadilan untuk Budi Gunawan
Hakim kasus Budi Gunawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan, pemanggilan untuk meminta keterangan hanyalah pemberian hak pembelaan pada seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Adnan juga mengatakan bahwa LHA sudah dapat dijadikan permulaan untuk memulai penyelidikan.

Kewenangan Praperadilan Dalil-dalil tersebut beserta dengan pendapat para saksi ahli dan keterangan saksi fakta akan disimpulkan oleh hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi. Sarpin bertugas memutuskan sah tidaknya status tersangka Budi Gunawan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Namun terlepas dari itu semua, perdebatan paling awal yang banyak dibicarakan adalah mengenai kewenangan lembaga praperadilan dalam menentukan sah tidaknya status tersangka seseorang.

Pasal 77 KUHAP hanya menjelaskan kewenangan lembaga praperadilan untuk menentukan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Sedangkan dalam pasal 95 KUHAP dijelaskan bahwa tersangka, terdakwa, terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang. Frasa "tindakan lain" inilah yang menurut kuasa hukum Budi bisa diartikan penetapan tersangka.

Saksi ahli Budi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda mengatakan frasa tindakan lain tersebut bisa diartikan penggeledahan, memasuki rumah orang, penyitaan dan hal-hal lainnya yang merampas kebebasan seseorang.

"Frasa tindakan lain ini bisa diisi apa saja selama itu membatasi kebebasan, membatasi kemerdekaan, dan membatasi hak asasi manusia," kata Chaerul.

Penetapan tersangka yang membuat pelantikan sebagai Kapolri ditunda merupakan pembatasan kebebasan. Selain itu pelarang pergi ke luar negeri yang dilayangkan KPK juga dinilai sebagai membatasi kebebasan.

Hakim Sarpin pun menyempatkan diri berkonsultasi meminta pendapat pada saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Budi Gunawan maupun KPK. Sarpin meminta pendapat Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atamsasmita, dosen Hukum Universitas Indonesia Junaedi, dan Profesor Filsafat Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arif Sidharta.

Sarpin bertanya pada Romli mengenai aturan yang menyebutkan bahwa pengadilan dilarang menolak permohonan gugatan seorang warga dengan kewenangan lembaga praperadilan yang tidak menangani soal penetapan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI