"KPK bisa mengatur dirinya sendiri sepanjang itu tidak menyalahi undang-undang," kata Zainal.
Ia menekankan, KPK bisa mengatur dirinya sendiri selama undang-undang tidak mengatur suatu hal secara rinci dan detil.
Bukti Permulaan Kuasa hukum Budi Gunawan juga mempermasalahkan bukti yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan status tersangka. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak sah karena Budi belum pernah dimintai keterangan, belum ada saksi yang diperiksa, dan bukti yang tak diperlihatkan.
KPK mengatakan Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan Budi Gunawan dari Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi (PPATK) bisa dijadikan bukti permulaan.
Namun pihak Budi pun mempermasalahkan, bahwa LHA PPATK tahun 2009 yang digunakan oleh KPK diambil dari Bareskrim Polri. KPK dianggap mengambil alih perkara tanpa pemberitahuan.
Saksi ahli pihak Budi, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo mengatakan LHA asli Budi Gunawan tahun 2009 yang pernah ditelusuri dan disimpan di Bareskrim hilang.
Namun pihak KPK menjelaskan bahwa LHA yang digunakan sebagai bahan penyelidikan bukanlah tahun 2009, melainkan tahun 2014. Saksi fakta KPK Irsan yang merupakan penyelidik kasus Budi mengatakan, LHA Budi tahun 2008 digunakan untuk menganalisa laporan masyarakat yang mengatakan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening Budi Gunawan. Sedangkan untuk kepentingan penyelidikan tim penyelidik menggunakan LHA tahun 2014.
Sedangkan penetapan tersangka yang tanpa memintai keterangan dari Budi maupun saksi lain dijawab oleh KPK melalui saksi ahli.
Mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja mengatakan, penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa meminta keterangan kepada calon tersangka lebih dulu.
"Kalau bukti-bukti sudah cukup, tidak perlu lagi melakukan panggilan untuk meminta keterangan," kata Adnan.