Dosen UGM itu mengatakan, KPK minimal dipimpin oleh setengah plus satu dari jumlah keseluruhan pimpinan. "Minimal harus setengah plus satu, kalau di KPK minimal tiga pimpinan," kata Zainal.
Ia mengatakan, perppu plt pimpinan KPK baru bisa dikeluarkan apabila hanya tersisa dua orang.
Dengan begitu, keputusan yang diambil oleh empat pimpinan KPK sah dan tidak menyalahi undang-undang.
Zainal mencontohkan Komisi Yudisial yang menerapkan hukum forum yang bisa mengambil keputusan dengan hanya lima komisioner sedangkan jumlah keseluruhannya tujuh komisioner.
Penyidik Non-Polri Kuasa hukum pemohon mempermasalahkan status penyidik yang menandatangani surat pemanggilan Budi Gunawan untuk pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, penyidik yang menandatangani surat tersebut bukan dari Polri. Sedangkan berdasarkan KUHAP, penyidik KPK harus dari Polri. Hal tersebut yang dipermasalahkan pihak Budi Gunawan.
Saksi ahli pihak Budi, Romli Atmasasmita mengatakan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. "Bahkan pada draft awal undang-undang itu KPK disebutkan harus memiliki penyidik sendiri. Tapi kalau peraturannya begitu kapan KPK mulai bekerja? Oleh karena itu dibuat bahwa penyelidik dan penyidik dari Polri dan jaksa penuntut dari Kejaksaan," kata Romli.
Romli membenarkan bahwa KPK boleh mengangkat penyidik sendiri yang berasal dari pegawai negeri sipil dengan nama PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. "Boleh mengangkat penyidik sendiri, tapi harus bersertifikat," kata Romli.
Salah satu anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan PPNS KPK dilatih terlebih dulu di Akademi Kepolisian (Akpol). "Sebelum diangkat kami beri pelatihan dulu selama enam bulan di Akpol," kata Rasamala.
Pendapat ahli tersebut diperkuat dengan pernyataan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang mengatakan KPK memiliki sifat "self-regulatory body" atau memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri.