Jelang Putusan Soal BG, Jokowi Diharapkan Jadi The Real President

Siswanto Suara.Com
Minggu, 15 Februari 2015 | 12:38 WIB
Jelang Putusan Soal BG, Jokowi Diharapkan Jadi The Real President
Presiden Joko Widodo (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besok, Senin (16/2/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan tim hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy mengatakan setelah muncul keputusan sidang praperadilan, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat.

"Mudah-mudahan Pak Jokowi bisa menjadi The Real President. Memikirkan 240 juta penduduk, bukan hanya partai pendukungnya saja," kata Arman kepada suara.com, Minggu (15/2/2015).

Terkait sidang, Arman mengatakan untuk saat ini belum bisa menebak arah keputusan hakim tungal Sarpin Rizaldi besok.

"Besok kita tunggu saja, apakah dikabulkan atau tidak," kata Arman.

Tetapi, terlepas dari hasil persidangan praperadilan, Arman mengatakan bahwa dalam memilih Kapolri, Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa sebagai Kepala Negara untuk memutuskan siapa Kapolri baru.

Arman menambahkan apabila menangkap sinyal yang disampaikan oleh Ketua Tim Konsultatif Independen Ahmad Syafii Maarif, Presiden Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sinyal bahwa Budi tak akan dilantik semakin menguat karena ternyata Komisi Kepolisian Nasional sekarang sedang menyaring sejumlah jenderal polisi untuk disiapkan apabila sewaktu-waktu Presiden meminta nama pengganti Budi.

Terkait dengan substansi sidang praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Budi, Arman mengatakan gugatan itu dilakukan karena mereka menilai penetapan Budi menjadi tersangka tidak sesuai dengan mekanisme hukum. Artinya, kata Arman, mereka berharap melalui sidang praperadilan, status tersangka itu dicabut lagi sehingga Budi bisa dilantik menjadi Kapolri.

Tapi, kata Arman, dalam UU tentang KPK, tidak ada istilah SP3 dan tidak pernah ada sejarahnya KPK memberikan SP3 terhadap orang yang sudah menjadi tersangka.

"Kalau sudah TSK pasti terdakwa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI