IPL Dinaikkan Sepihak, Warga Kalibata City Gelar Aksi Damai

Esti Utami
IPL Dinaikkan Sepihak, Warga Kalibata City Gelar Aksi Damai
Aksi damai warga Kalibata City, Sabtu (14/2) menolak kenaikan IPL secara sepihak. (Dok. Warga Kalibata)

Kenaikan dinilai memberatkan dan tak transparan.

Hari Sabtu (14/2/2015) warga Apartemen Kalibata City (APK) menggelar aksi damai di lingkungan apartemen. Aksi damai dimulai pukul 10.00 WIB di Lobi Gaharu dilanjutkan ke sejumlah tower yang ada di kompleks apartemen tersebut.

Inti dari aksi damai ini adalah menolak kenaikan tarif iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) sebesar 43 persen yang dinilai memberatkan penghuni. Apalagi kenaikan ini tidak disertai perbaikan fasilitas/layanan.

Warga juga menuntut transparansi Badan Pengelola Sementara (BPS) Apartemen Kalibata City terkait pengelolaan dana IPL. Untuk itu, warga untuk bersama-sama membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Sususn (P3SRS) Kalibata City

Koordinator Aksi Damai Warga Kalibata City, Rizky mengatakan kenaikan IPL 2015 terasa berat bagi warga karena kenaikannya mencapai 43 persen dan tidak ada transparansi pengelolaan.

"Untuk anggaran Rp 90 milyar, pengelola hanya memberi laporan 1 lembar di mading tower tanpa diaudit," ujarnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima suara.com.

Keputusan kenaikan tarif IPL tersebut, lanjut Rizky, dilakukan sepihak oleh BPS tanpa melibatkan warga Kalibata City. Warga tidak pernah diajak berdialog dan hanya menerima pemberitahuan melalui  mading, dan pesan singkat dan e-mail dari BPS  menjelang jatuh tempo pada 15 Januari 2015.

“Sebelum dinaikkannya tarif IPL 2015, kami minta Badan Pengelola Sementara Apartemen Kalibata City transparanterkait pengelolaan dana IPL,” katanya.

Sementara itu humas Aksi Damai Warga Kalibata City, Umi Hanik mengungkapkan dalam aksi ini pihaknya juga mengajak warga untuk bersama-sama membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang menjadi amanat UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Umi mengatakan sesuai UU no. 20 Tahun 2011 pasal 74, pembentukan P3SRS adalah WAJIB sebagai implementasi konsep strata title yang ada, yaitu: unit sebagai kepemilikan pribadi, tanah, benda dan bagian bersama menjadi kepemilikan bersama semua pemilik unit satuan rumah susun, jadi bukan lagi milik developer.

“Pembentukan PP3SRS justru diwajibkan oleh undang-undang,” tegasnya.

Mengenai rencana pembentukan P3SRS ini, lanjut Umi, warga akan menggelar musyawarah pada 7 Maret 2015.