Lokasi eksekusi terhadap terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok Bali Nine kemungkinan akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Bisa Nusakambangan, bisa juga di tempat lain. Nusakambangan hanya salah satu opsinya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Denpasar, Jumat (13/2/2015) malam.
Sudjonggo mengaku pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pemindahan terhadap kedua napi tersebut. Namun, dia memastikan bahwa eksekusi tidak dilakukan di Pulau Dewata karena permintaan dari pemerintah daerah setempat.
"Kapanpun dipindahkan kami siap," ujarnya.
Sementara itu, menjelang pemindahan kedua napi tersebut LP Krobokan tidak menambah pengamanan. Terlihat sejak pukul 23.00 Wita sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga disekitar lapas.
Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, saat berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati. (Antara)
Duo "Bali Nine" Bakal Dieksekusi di Nusa Kambangan?
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 14 Februari 2015 | 23:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
25 November 2024 | 12:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI