Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Reffly Harun menilai semua penyelenggara negara atau lembaga negara benci KPK. Menurutnya itu alami.
Alasannya KPK mengincar para lembaga negara yang berpotensi korupsi. Terlebih pejabat negara yang bermasalah.
“Karena secara yuridisnya dia (lembaga negara) akan menjadi objek dari KPK itu sendiri,” kata Refly kepada suara.com, Sabtu(14/2/2015).
Refly juga menilai revisi Undang-Undang KPK selalu dipandang sebagai sebuah upaya pelemahan kerberadaan KPK. Hal itu juga karena erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi negara termasuk di dalamnya Dewan Perwakiln Rakyat (DPR).
“Ini kan soal trust, dari masa ke masa itu belum terbangun trust building terhadap institusi-institusi negara termasuk DPR. Jadi membangun trust itu tidak gampang,” jelasnya.
Agar KPK tidak dilemahkan fungsinya dalam memberantas korupsi, Presdien Joko Widodo harus bisa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ingin direvisi oleh DPR. Dia meminta Presdien agar dengan tegas unjtuk menolak semua RUU yang dinilai bisa melemahkan peran KPK dalam membeantas korupsi kedepannya.
“Kita tetap membutuhkan presiden yang pro pemberantasan korupsi. Yang selalu peka terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Secara Alami, Penyelenggara Negara Benci KPK
Sabtu, 14 Februari 2015 | 20:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
26 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI