Suara.com - Perdana Menteri Australia Tony Abbott memohon kepada Indonesia untuk memberikan grasi kepada dua warga negaranya yang sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba.
Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun) tengah bersiap untuk menjalani eksekusi mati karena terbukti membawa heroin dari Bali menuju Australia pada 2005 lalu.
“Jutaan warga Australia merasa sangat sedih terhadap apa yang akan dialami dua warga negara Australia di Indonesia itu. Permohonan saya adalah, bahkan di saat-saat terakhir ini,adalah Indonesia memberikan respon kepada kami seperti respon yang dilakukan negara lain kepada Indonesia ketika warga negaranya akan dihukum mati,” kata Abbott.
Saat ini, lebih dari 300 warga negara Indonesia yang sudah divonis hukuman mati di seluruh dunia, termasuk di Malaysia, Singapura, Cina, Arab Saudi dan Qatar. Sebagian besar divonis bersalah dalam kasus perdagangan narkoba.
Ketika ditanya apakah Australia akan menarik perwakilan dari Indonesia apabila hukuman mati tetap dijalankan, Abbott mengungkapkan,” Australia akan mencari cara agar ketidaksenangan kami diketahui. Kami menghormati kedaulatan Indonesia. Tetapi kami lebih menghargai kemurahan hati dalam hal ini.”
Abbott mengatakan, Australia menentang hukuman mati dan menganggap hukuman itu sebagai bentuk yang barbar. Presiden Jokowi sudah menolak permohonan grasi yang dilakukan oleh kedua terpidana mati itu. (CNA/AFP)
PM Australia Memohon kepada Indonesia
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Februari 2015 | 13:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
22 November 2024 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI