Suara.com - Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa, Ban Ki Moon meminta Indonesia untuk tidak mengeksekusi 10 terpidana mati kasus obat-obatan terlarang. Terpidana mati yang akan segera dieksekusi tersebut merupakan warga negara Australia, Brasil, Prancis, Ghana, Nigeria, Filipina dan Indonesia.
Juru bicara PBB, Stephane Dujarric mengatakan, Ban Ki Moon sudah berbicara dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi pada Kamis lalu untuk mengungkapkan kekhawatirannya tentang pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.
“PBB menentang hukuman mati dalam segala bentuk situasi. Sekjen PBB sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak melaksanakan hukuman mati kepada terpidana kasus obat-obatan terlarang,” kata Stephane.
Indonesia masih menerapkan hukuman mati kepada terpidana kasus obat-obatan terlarang. Bulan lalu, sudah ada lima terpidana mati yang dieksekusi. Bulan ini, Jaksa Agung Prasetyo sudah memastikan aka nada 10 terpidana mati lainnya yang juga akan segera dieksekusi. (Reuters)
Sekjen PBB Minta Indonesia Hentikan Hukuman Mati
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Februari 2015 | 10:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI