Suara.com - Anggota DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang mengungkapkan, Presiden Joko Widodo wajib untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia.
Kata dia, pelantikan Budi Gunawan bukan merupakan hak prerogatif Presiden tetapi adalah sebuah kewajiban. Kata dia, hak prerogatif Presiden adalah mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR, mengangkat dan juga memberhentikan Kapolri.
“Ini yang harus kita beri pemahaman kepada masyarakat. Melantik Kapolri itu adalah kewajiban bagi Presiden. Terlepas setelah dilantik kemudian diberhentikan, itu urusan lain. Yang penting dilantik dulu. Karena itu, kami di PDI Perjuangan masih menanti kapan Jokowi akan memutuskan untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Junimart kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/2/2015).
Junimart mengatakan, status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Budi Gunawan juga bukan hambatan untuk melakukan proses pelantikan. Karena, kata dia, Budi Gunawan belum terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap yang dituduhkan oleh KPK.
“Jadi ada dua hal yang harus diperhatikan, equality before the law yaitu semua warga negara punya kedudukan yang sama dihadapan hukum dan yang kedua adalah presumed innocent alias dugaan tidak bersalah. Budi Gunawan baru bisa dikatakan bersalah apabila sudah ada keputusan hukum yang mengikat,” jelasnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera mengambil keputusan secepatnya terkait dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci dari kata secepatnya itu.
Anggota DPR dari PDIP: Presiden Wajib Segera Lantik BG
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Februari 2015 | 09:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gibran Buka Posko "Lapor Mas Wapres" di Kantor, Begini Reaksi Budi Gunawan
12 November 2024 | 09:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI