Suara.com - Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), Abdul Fickar Hajar menilai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melanggar nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengenai proses penyidikan berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat.
Fickar mengatakan, penyidikan terhadap kliennya telah menyalahi aturan lantaran BW dijerat kasus saat dia berprofesi sebagai pengacara. Ketika itu, BW merupakan tim kuasa hukum Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar saat mengajukan gugatan sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2010.
"Ini sudah mencederai etika. MOU (Memorandum of Understanding) itu sebuah kesepakatan yang sama dengan undang-undang," ujar Fickar di kantor YLBHI, Jumat (13/2/2015).
Sementara itu, Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma juga mengatakan, nota kesepakatan itu telah disepakati pada 27 Februari 2012 silam, dan ditandatangani oleh Kapolri yang menjabat kala itu, Jenderal Timur Pradopo, dan Ketua Peradi, Otto Hasibuan.
"Peradi dan Polri sudah membuat MOU tahun 2012. Pasal 3 MOU tersebut menyatakan jika ada advokat melakukan pelanggaran maka pihak kepolisian akan menyerahkan ke Peradi," kata Alvon di tempat yang sama.
"Polri harus melimpahkan kasus BW ke Peradi," tambah Fickar.