Suara.com - Saksi ahli Adnan Paslyaja, yang didatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan untuk memintai keterangan seseorang sebelum ditentukan sebagai tersangka tidak perlu dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.
"Tanpa perlu dilakukan pemeriksaan tersangka, menurut saya sudah cukup," kata mantan jaksa fungsional di Kejaksaan Agung tersebut, dalam persidangan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2105).
Adnan mengatakan, apabila tim penyelidik dan penyidik sudah memiliki bukti-bukti itu sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tanpa perlu meminta keterangan seorang calon tersangka. Ia menambahkan, keterangan tersangka bukanlah bukti permulaan dalam proses penyelidikan.
"Bukti permulaan kan bukan keterangan tersangka," kata Adnan.
Bukti-bukti permulaan tersebut, lanjut dia, bisa berupa apa saja selama bukti tersebut bisa ditelusuri data dan faktanya.
"Menurut saya, surat kaleng itu pun bukti permulaan, sepanjang data dan faktanya bisa ditelusuri dan bisa dibuktikan," terangnya.
Dengan demikian, menurut Mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Kejagung ini, Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dikatakan sebagai sebuah bukti permulaan.
Sedangkan, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka hanya sebagai pemberian hak pembelaan.
"Intinya, pemanggilan dan dimintai keterangan itu untuk memberikan hak pembelaan diri," tukas Adnan.
Namun, apabila bukti-bukti sudah cukup pemberian hak pembelaan tersebut sudah tidak diperlukan.
Pada dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak BG antara lain disebutkan penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum karena tidak ada pemanggilan lebih dulu untuk dimintai keterangan.
Sampai saat ini, persidangan hari terakhir pembuktian dalil praperadilan Budi Gunawan masih terus berlanjut. Pihak KPK sudah menghadirkan empat orang saksi ahli di antaranya ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, ahli filsafat hukum Bernard Arif Sidharta, ahli hukum acara pidana Junaedi, dan mantan pejabat Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja.
Sedangkan pihak termohon juga akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan penyidik aktif KPK.
Selain itu pihak KPK juga akan menunjukkan bukti-bukti tertulis terkait penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan untuk penguatan dalil bantahan.
Saksi Ahli: KPK Tak Harus Panggil BG untuk Menjadikan Tersangka
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 13 Februari 2015 | 19:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI