Australia Ancam Boikot Indonesia, YLBHI: Itu Pengakuan Negatif

Jum'at, 13 Februari 2015 | 18:53 WIB
Australia Ancam Boikot Indonesia, YLBHI: Itu Pengakuan Negatif
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Australia terus berjuang agar dua warganya yang menjadi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba di Indonesia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tidak dieksekusi mati. Bahkan, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, Jumat (13/2/2015), mengatakan warga Australia dapat memboikot Indonesia bila hukuman tersebut tetap dilaksanakan.

Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai sikap Australia menunjukkan pengakuan yang negatif terhadap Indonesia.

"Jika Australia memberlakukan travel warning ini artinya pengakuan Australia terhadap Indonesia sudah negatif," kata Julius kepada suara.com. "Ingat bahwa salah satu unsur dari pembentukan sebuah negara adalah pengakuan dari negara lain."

Menurut Julius jika Indonesia tetap ngotot atas nama kedaulatan hukumnya untuk mengeksekusi terpidana kasus narkoba tidak bisa diganggu, Australia juga bisa demikian, memberikan travel warning.

Julius menambahkan hukum hukuman mati di Indonesia harus segera dimoratorium sebab akan berdampak negatif bila terus diberlakukan.

"Memang hukuman mati perlu dimoratorium atau paling tidak menggunakan mekanisme "syarat absolut" memastikan due process of law tidak ada celah dan kesalahan sama sekali," kata Julius.

Kabar terakhir, kedua terpidana mati akan dieksekusi di luar Pulau Bali, yaitu di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Di pulau inilah, beberapa pekan lalu sejumlah terpidana juga ditembak mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI