Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Zainal Arifin Mochtar, menduga ada orang yang ingin memanfaatkan situasi dengan menebarkan teror kepada penyidik dan staf lembaga KPK.
"Jangan-jangan ada orang memancing di air keruh," ujar akademisi Universitas Gajah Madah Yogyakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Zainal berharap agar kemelut antara KPK dan Polri cepat selesai sehingga kedua institusi bisa kembali bekerja secara normal.
"Saya harap ini segera selesai, teror ini karena (sidang) belum selesai, karena ini aja belum selesai," katanya.
Zainal sendiri mengaku tidak pernah mendapat teror atau intimidasi selama menjadi saksi bagi KPK.
"Gak ada, gak khawatir, ini negara hukum kok," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.