Suara.com - Langkah KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dinilai pengacara Budi sebagai tindakan sewenang-wenang.
Namun, pendapat itu dibantah saksi ahli yang didatangkan KPK di sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
"Kalau ada dasarnya, tidak sewenang-wenang," ujar Pakar Filsafat Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Bernard Arief Sidharta.
Bernard mengatakan sidang praperadilan inilah yang akan menentukan.
"Membuktikan di sidang praperadilan. Menunggu sidang pengadilan. Pengadilan memutuskan saya salah atau tidak," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.