Suara.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunandi, menganggap informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo akan membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan hanyalah kabar burung.
"Saya tidak tahu dalam hal ini, kalau menurut saya itu informasi kalau Budi Gunawan tidak dilantik, itu kan hanya kabar burung, kecuali Pak Jokowi yang menjelaskan," ujar Frederich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Frederich mengatakan pelantikan Budi merupakan kewenangan Presiden, bukan DPR.
"Itu kan yang punya wewenang Presiden bukan DPR, DPR kan sudah menyetujui Pak Budi Gunawan, tinggal Presiden memutuskan," katanya.
Frederich yakin Presiden Jokowi akan mempertimbangkan hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi saya yakin, kan Presiden sudah menyatakan semua hasil dari proses praperadilan, sedangkan dalam preperadilan kita yakin menang, karena kita bisa membuktikan KPK sudah melakukan pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan, selain itu juga melalui prosedur yang benar.