Suara.com - Polrestabes Bandung menetapkan satu orang tersangka pembuat bakso Celeng di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, perempuan berinisial T telah menjalani pemeriksaan intensif.
"Untuk tersangka ada satu orang, yakni inisialnya T," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/2/2015).
Tersangka T membuat olahan bakso yang dicampur daging babi hutan bersama suaminya berinisial B. Suami tersangkan masih menjalani pemeriksaan kepolisian dan hingga saat ini masih berstatus saksi.
Polisi menggerebek pabrik rumahan bakso berbahan daging babi hutan di Jalan Cijawura Hilir, RT 07 RW 10 Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Kamis (12/2/2015). Pasangan suami-istri tersebut mencampurkan daging sapi dengan daging Celeng.
Saat melakukan penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa daging Celeng seberat 140 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita daging sapi seberat 40 kilogram, bakso daging oplosan seberat 40 kilogram serta alat olahan dan pengawet seperti Borax. (Antara)
Kasus Bakso Celeng, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Arif Sodhiq Suara.Com
Jum'at, 13 Februari 2015 | 16:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Transformasi Red Hook: Dari Sarang Kejahatan Hingga Tujuan Wisata?
15 November 2024 | 03:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI