Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Lagi Staf Kemenpora

Jum'at, 13 Februari 2015 | 15:37 WIB
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Lagi Staf Kemenpora
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jumisul Hairy. Jumisul diperiksa untuk mengusut kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2010-2011 yang melibatkan tersangka Rizal Abdullah.

"Diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2015).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Sumsel.

Rizal sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel. Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI