Suara.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta Presiden Joko Widodo tidak membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebelum hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan.
"Saya kira harus diselesaikan dulu ini (sidang praperadilan), kalaupun mau menggunakan hak prerogratifnya harus jelas alasannya apa," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menanggapi isu bahwa Jokowi akan membatalkan pelantikan Budi, Jumat (13/2/2015).
Maqdir menekankan sidang praperadilan yang sekarang sedang berlangsung di pengadilan bukan lelucon sehingga Kepala Negara harus menjadinya pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Ya enggaklah masa kita mau main-main sama hak azasi orang, soal pelantikan apa tidak itu urusan Presiden bukan urusan kami," ujar Maqdir.
Maqdir menekankan bila Presiden membatalkan pelantikan Budi berarti mengabaikan ketentuan perundang-undangan tentang pengangkatan Kapolri.
Maqdir mengingatkan Budi diajukan Presiden Jokowi ke DPR, lalu disetujui DPR untuk diangkat menjadi Kapolri. Dengan demikian, katanya, secara hukum Budi berhak untuk dilantik.
"Saya kira kita tidak tahu apa yang sudah disetujui Presiden oleh DPR, yang pasti saya tidak bisa mengatakan presiden itu harus atau tidak harus, urusan presiden jika beliau menggunakan hal prerogatifnya," kata dia.
Di Istana Bogor, Jawa Barat, tadi, Presiden menegaskan bahwa ia akan secepatnya mengambil putusan, tapi bukan hari ini.
"Secepatnya, tetapi ini perlu kalkulasi, perlu perhitungan yang betul-betul matang," kata Jokowi dalam konferensi pers.
Secara diplomatis, Jokowi menjelaskan masalah Kapolri membutuhkan perhitungan dari berbagai sudut pandang.
"Ada kalkulasi menyangkut dengan politik, hal berkaitan hukum, dan semuanya harus dihitung," kata Jokowi.