Suara.com - Ada kejadian menarik perhatian dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) siang.
Salah satu Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunandi, terlihat emosi saat mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Zainal Arifin Mochtar.
Saat itu, Frederich minta pendapat Zainal tentang perbedaan kolegial kolektif dan bersama-sama.
Zainal yang ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu pun menjawab dengan panjang lebar.
Frederich terlihat marah dan sedikit ngotot. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi pun mengetuk palu untuk meredakan suasana.
"Saudara kan tadi meminta pendapatnya, ya dijawab berdasarkan pendapatnya saksi," ujar Sarpin.
Di luar persidangan, Frederich menilai Zainal selalu membandingkan hukum di Indonesia dengan Amerika Serikat.
"Iya, karena gini, dia selalu mengambil dari Amerika, kita ini bukan dijajah Amerika, peraturan di Amerika gak berlaku di Indonesia, karena Indonesia itu berdasarkan UU yang tertera," kata Frederich.
Sidang praperadilan hari ini agendanya ialah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK. KPK menghadirkan tujuh pakar ke dalam persidangan.