Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil pensiunan Pertamina, Djohan Sumarjanto, sebagai saksi untuk tersangka Suroso Atmomartoyo (SAM).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan bahwa Djohan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap impor Tetraethyl Lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Tidak hanya Djohan yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK hari ini. KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Seperti diketahui, dalam kasus TEL terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005, terungkap dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec Ltd, terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor minyak dan gas (Migas) tahun 2005.
Terkait kasus suap Innospec tersebut, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (SAM), serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Perusahaan itu adalah agen PT Innospec di Indonesia. SAM ditengarai menerima suap dari Innospec guna memuluskan ditundanya penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Perkara Innospec tersebut mulai ramai pada saat Pertamina dipimpin Ari Soemarno. Ari saat itu adalah Direktur Utama (Dirut) Pertamina. Ari sendiri pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi, menyangkut kasus suap senilai jutaan dolar AS tersebut.
KPK Periksa Pensiunan Pertamina Terkait Kasus Innospec
Jum'at, 13 Februari 2015 | 14:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
26 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI