Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman membantah kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah menelepon Ketua DPR RI Setya Novanto untuk membahas pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Tidak benar itu (informasi bahwa Presiden membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri)," kata anggota Fraksi Demokrat di gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Benny menjelaskan dirinya diundang pimpinan DPR RI untuk mendiskusikan masalah pelantikan Budi yang hingga saat ini belum jelas.
Menurut dia, pimpinan DPR menanyakan kepada dirinya langkah-langkah hukum apa yang harus diambil apabila Budi tidak dilantik.
"Pimpinan DPR RI menanyakan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil apabila BG yang telah disetujui dewan, namun Presiden tidak melantik," ujarnya.
Benny enggan mengungkapkan hal yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dengan alasan bukan konsumsi media.
Dia menjelaskan apabila Presiden tidak melantik Budi sebagai Kapolri, harus dijelaskan apa alasannya.
"Dalam prosesnya di DPR hanya Partai Demokrat yang meminta supaya dilakukan penundaan. Namun perbedaan pendapat di dewan sudah selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan proses politik di dewan sudah selesai dan kesempatan telah diberikan kepada Presiden untuk memutuskan apakah melantik atau tidak.
Menurut dia pelantikan Budi adalah hak Presiden karena hukumnya masuk ranah administratif.
"Kewenangan sudah diberikan konstitusi, tinggal presiden gunakan keberanian untuk memutuskan," katanya. (Antara)