"Pengambilan keputusan untuk kewenangan pengawasan hakim sekurang-kurangnya lima orang, dari tujuh komisioner," kata dia.
Sedangkan apabila pimpinan KPK tersisa tinggal dua orang maka berlaku Peraturan Pengganti Undang Undang pelaksana tugas pimpinan KPK.
Sebelumnya pada sidang praperadilan Rabu lalu, saksi ahli pihak pemohon Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK wajib lima orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK.
Romli mengatakan apabila ada kekosongan pimpinan maka presiden wajib mengisi kekosongan itu dengan mengangkat pimpinan KPK pengganti. (Antara)