Suara.com - Saksi ahli Zainal Arifin Mochtar mengatakan mustahil Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu dipimpin oleh lima orang pimpinan KPK.
"Secara pembacaan struktural Undang-Undang KPK, mustahil diterjemahkan bahwa kolegial kolektif itu harus selalu lima dan wajib lima (pimpinan)," kata Zainal dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ia mengatakan hal itu karena ada kalanya pimpinan KPK mengalami conflict of interest atau konflik yang melibatkan anggota keluarga dan pimpinan KPK sehingga tidak bisa menjabat posisi tersebut.
"Karena memang ada kondisi conflict of interest sehingga tidak bisa lima," kata dia.
Ia mengatakan apabila terjadi halangan demikian, maka tidak mungkin lembaga antikorupsi ini berhenti atau tidak memutuskan sebuah perkara.
Dosen Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan kekosongan pimpinan minimal harus setengah plus satu dari keseluruhan anggota.
"Minimal harus setengah plus satu, kalau di KPK minimal tiga pimpinan," kata dia.
Dengan begitu, kata Zainal, berlaku hukum forum yang berarti pengambilan keputusan diambil oleh forum beranggotakan setengah plus satu dari jumlah pimpinan.
Hukum forum tersebut, kata Zainal, memang tidak diatur Undang-Undang KPK, namun Komisi Yudisial menggunakannya.
Di KY, kata Zainal, berlaku forum lima orang untuk memutuskan pengawasan kewenangan hakim.