Suara.com - Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan mengambil keputusan terkait polemik rencana pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri minggu ini.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding mengatakan Presiden Jokowi sudah menyatakan akan menunda pengambilan keputusan melantik atau tidak melantik Budi setelah mendapatkan pertimbangan dari hasil sidang praperadilan yang diajukan tim hukum Budi di Pengadilan Negeri Jakart Selatan.
"Kan sekarang belum diputuskan (sidang praperadilan)," kata Sudding di Solo, Jawa Tengah, saat dihubungi suara.com melalui telepon, Jumat (13/2/2015).
Sudding mengatakan publik saat ini sedang menunggu hasil sidang praperadilan dan keputusan Presiden Jokowi.
"Kalau hari ini diputuskan (sidang praperadilan), hari ini juga Jokowi akan putuskan, karena sedang ditunggu," katanya.
Ketika ditanya apa yang kemungkinan diputuskan Jokowi nanti, apakah tetap melantik Budi atau membatalkannya, Sudding mengatakan dari perspektif konstitusi seharusnya Presiden tetap melantik Budi.
"Hak prerogatif Presiden itu hanya pada saat mengusulkan (calon Kapolr). Sekarang (tahapan pelantikan) bukan lagi mengenai hak prerogatif," katanya.
Sudding mengatakan setelah Presiden mengusulkan Budi dan dilakukan fit and proper test, DPR kemudian setuju mengangkat Budi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
"Sekarang, apakah Jokowi punya sikap menaati UU No 2 Tahun 2002 atau tidak," katanya.
Sudding khawatir bila Jokowi tidak menaati UU, akan terjadi kekisruhan di Parlemen.
Di tengah detik-detik Jokowi mengambil keputusan tentang pelantikan Kapolri, beredar empat nama yang sedang disiapkan Komisi Kepolisian Nasional untuk menggantikan Budi.
Nama-nama ini disiapkan bila nanti Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Mereka adalah Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri), Komjen Dwi Prayitno (Irwasum Polri), Komjen Putut Eko Bayuseno (Kabaharkam Polri), dan Komjen Budi Waseso (Kabareskrim Polri).