Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufoqurrahman Syahuri menyebutkan bahwa Hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK harus dilindungi.
"Hakim ini harus dilindungi dari ancaman teror maupun intimidasi dari luar yang dapat mengintervensi putusan hakim," ujar Taufiqurrahman di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
KY dan Tim 9 memutuskan untuk memberi pengamanan terhadap Hakim Sarpin mengingat banyaknya teror bermunculan yang mengancam sejumlah pihak terkait dengan perkara antara KPK dan Polri tersebut.
Taufiqurrahman menyebutkan bahwa perlindungan dan pengamanan tersebut dilakukan oleh KY sesuai dengan Undang Undang Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim.
"Kalau hakim dilecehkan dan diancam melalui teror, tentu itu akan menjatuhkan martabat hakim itu sendiri," ujar dia.
Dalam Undang Undang Konstitusi, Taufiqurrahman menjelaskan bahwa KY boleh mengambil langkah hukum atau langkah lain dalam rangka menjaga martabat dan keluhuran hakim.
"Nah perlindungan dan penjagaan ini merupakan salah satu langkah lain itu, jadi hakim tidak parsial akibat ancaman atau intimidasi," kata Taufiqurrahman.
Selain itu KY perlindungan dan pengamanan ini dilakukan oleh KY untuk menjaga sidang praperadilan, dimana hakim yang memimpin tidak boleh bersikap parsial.
"Pak Sarpin haruslah bermental baja supaya tidak terintervensi. Kalau dia sampai terinvensi itu juga melanggar perilaku hakim," pungkas Taufiqurrahman. (Antara)