Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JM (Jamaluddien Malik) selaku dirjen P2KT Kemenakertrans," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Kamis malam (12/2/2015).
Pemerasan itu terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
KPK menyangkakan Jamaluddien dengan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.
Pasal tersebut mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Modusnya adalah pemerasan, JM diduga menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT," kata Priharsa.
Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait penyidikan kasus tersebut.
Lokasi pertama, yaitu di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jalan Taman Makan Pahlawan Kalibata Pasar Minggu Jakarta Selatan, rumah tersangka di Cinere Jakarta Selatan dan rumah mantan direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Arsyad Nurdin di Jatibening Pondok Gede.
"Penggeledahan itu dilakukan sejak kemarin dan selesai hari ini pukul 02.00 WIB dini hari. Disita sejumlah dokumen dari tempat tersebut dan satu 'treadmil' karena diduga dari pemerasan," ungkap Priharsa.
Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar. (Antara)