Suara.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mempermasalahkan status penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (12/2/2015). Iguh dipertanyakan keabsahannya sebagai tim KPK yang menyelidiki perkara dugaan suap dan gratifikasi Budi Gunawan.
"Apakah anda sebelumnya dari polisi, atau pernah sekolah di kepolisian?" kata Magdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi di persidangan.
Iguh menjelaskan dirinya memang bukan polisi, ia lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara dan sebelum masuk KPK, bekerja di pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.
"Tidak pernah, saya lulusan STAN dan dulu pegawai BPKP," katanya.
Kuasa hukum Budi lainnya, Fredrich Yunadi, menilai penyelidikan terhadap kliennya tidak sah karena salah satu penyelidiknya bukan polisi.
Ia menyebutkan bahwa dalam KUHAP mengatur penyelidik dan penyidik adalah polisi.
"Ini (penetapan tersangka BG) tidak sah karena dia (penyelidik) bukan dari polisi. Ini kan sudah periksa (dalam persidangan), undang-undang kan gak mengatur. Kalau sekarang KPK mengangkat penyelidik sendiri berartikan mereka melakukan pemberontakan. Jangan-jangan orang ISIS, hati-hati," kata Fredrich usai persidangan.
Setelah mengetahui saksi penyelidik KPK yang dihadirkan ke sidang bukan dari kepolisian, Fredrich menilai pembuktian dari KPK justru membuka keburukan lembaga KPK. Ia menuding KPK melanggar undang-undang dengan merekrut penyelidik dari luar kepolisian.
"Justru kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi mereka melakukan pemerkosaan hukum. Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah," ujarnya.
Terkait status Iguh, dia berencana akan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Segera penyelidik ini akan kami laporkan ke Bareskrim," katanya.
Menanggapi penilaian kuasa hukum Budi, kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menjawab dengan tenang. Ia mengatakan penyelidik KPK dari luar kepolisian tetap sah karena sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.
"UU KPK lex spesialis (khusus). KPK mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik, serta penuntut umum. KPK dalam proses pengangkatan penyelidik itu dilatih. Dan dalam korupsi tidak melulu melihat aspek hukum," katanya.