Alat Bukti Cukup, Penyelidik KPK Akui Tak Minta Keterangan BG

Kamis, 12 Februari 2015 | 17:31 WIB
Alat Bukti Cukup, Penyelidik KPK Akui Tak Minta Keterangan BG
Sidang Praperadilan BG
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba‎ mengakui bahwa pihaknya tidak meminta keterangan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap. Hal itu dijelaskan Iguh dalam kesaksiannya di sidang praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015).

"Iya, memang kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," kata Iguh.

Meski begitu, menurut Iguh, proses penyelidikan perkara dugaan korupsi BG hingga naik ke tahap penyidikan sudah sesuai prosedur.‎ Dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, bila penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup (terhadap) adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan itu, penyelidik melaporkan kepada KPK.

Kemudian pada ayat 2-nya disebutkan, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan, baik secara biasa maupun elektronik.

"Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," terangnya pula.

Iguh menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Antara lain yaitu berupa surat, keterangan saksi dan dokumen, yang kemudian diekspose dengan semua pimpinan KPK. Selain itu, hasil ekspose menyetujui bahwa kasus BG dari penyelidikan sudah layak naik ke tahap penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.

"Artinya, dalam hal dua alat bukti, sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup. Kami tidak perlu mengumpulkan keterangan tersangka," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI