Suara.com - Vice President PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan lari menjauhi wartawan setelah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/2/2015).
Tapi wartawan tak menyerah untuk mendapatkan informasi dari Elizar yang saat itu ingin mencari taksi.
Rupanya, Elizar benar-benar tak mau wawancara. Ia tak mau lama-lama mencari taksi dan langsung menghentikan angkutan Kopaja jurusan Blok M.
Vice President PT Pertamina EP tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suroso Atmomartoyo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan bahwa Elizar diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap impor Tetraethyl Lead yang terkait dengan PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Kasus itu merupakan kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd, kepada pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas tahun 2005.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, menjadi tersangka.
Suroso Atmo Martoyo diduga menerima suap dari Innospec guna memuluskan penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Perkara Innospec tersebut mulai ramai pada saat Pertamina dipimpin Ari Soemarno. Ari saat itu Direktur Utama Pertamina. Ari sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat tersebut.