Suara.com - Sambil duduk tertunduk di kursi persidangan, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim Mukhlis.
"Saya tidak pernah minta gubernur Riau agar lahan perkebunan saya masuk revisi SK Gubernur Riau. Lebih aneh lagi saya dituduh menyuap Annas," kata Gulat saat membacakan pledoi.
Gulat yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Riau itu diduga telah memberi suap kepada Gubernur (nonaktif) Riau Annas Maamun terkait revisi SK Gubernur Riau Nomor 673 tentang perubahan lahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.
Gulat menyangkal menyuap Annas agar lahan perkebunan Kelapa Sawit miliknya dimasukkan ke dalam revisi SK Gubernur Riau Nomor 673. Dia hanya berusaha membantu Direktur PT Duta Palma Surya Darmadi mencari pinjaman uang untuk diberikan kepada Annas Maamun sebagai uang jaminan agar lahan perkebunan sawit milik PT Duta Palma masuk dalam SK tersebut.
Gulat berpendapat kesaksian Annas Maamun dalam beberapa sidang yang lalu berdasarkan pandangan dirinya sendiri tanpa didukung oleh kesaksian orang lain.
"Saya hanya pernah membicarakan tentang lahan Duta Palma. Tapi Anas Ma'amun dalam kesaksiannya berdiri sendiri. Satu saksi bukanlah saksi. Keterangan saksi yang tidak didukung keterangan saksi lainnya, bukanlah kesaksian. Faktanya selama persidangan, tidak ada satu pun yang dapat memastikan bahwa saya telah meminta tolong terkait lahan saya," kata Gulat.
"Saat Annas minta saya cari pinjaman, saya jengkel karena tidak ingin dikaitkan dengan PT Duta Palma, tapi saya ditelepon berkali-jali. Saya hormat dan akhirnya mencarikan pinjaman," kata Gulat sambil mengelap air mata.
Menanggapi pledoi Gulat, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Kresna Anto Wibowo mengatakan boleh saja Gulat membela. Tapi, lanjut Kresno, semua keterangan saksi yang dihadirkan persidangan akan menjadi pertimbangan dan penilaian bagi jaksa, khususnya bagi majelis hakim.
"Menurut kami (kesaksian Annas) tidak berdiri sendiri. Kalau dari kami tetap masuk tuntutan. Kami tidak mengajukan replik karena sudah sesuai tuntutan. Kalau ada hal baru yang belum dibahas di tuntutan pasti ada replik unuk membantah," kata Kresna.
Gulat dalam sidang sebelumnya dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp150 juta atau subsider enam bulan kurungan. Gulat didakwa JPU KPK karena telah memberikan suap kepada Annas Maamun untuk memasukkan lahan perkebunannya ke dalam revisi SK Gubernur Riau.