Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga Kemenpora, Alman Budi, untuk mengusut kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2010-2011 yang melibatkan tersangka Rizal Abdullah. Selain Alman, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Deserco Development Service, Tjahjo Gantoro.
"Diperiksa untuk tersagka RA," ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Ia merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Sumsel. Rizal sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Staf Kemenpora
Kamis, 12 Februari 2015 | 15:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
28 November 2024 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI