KPK Periksa Muhammad Nazaruddin Terkait Kasus Alkes Udayana

Kamis, 12 Februari 2015 | 13:30 WIB
KPK Periksa Muhammad Nazaruddin Terkait Kasus Alkes Udayana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin, hari ini, Kamis (12/2/2015). Mantan anggota DPR tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, pada tahun 2009, dengan tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus Alkes Udayana dengan tersangka MDM," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Pemanggilan Bos Grup Permai ini diduga karena proyek tersebut merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin dari hasil korupsi dana proyek Wisma Atlet. Dugaan itu semakin menjadi kenyataan, karena setelah proses tender, proyek alkes ini langsung ditangani oleh perusahaan milik mantan Bendahara Umum PD tersebut.

Seperti diketahui, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, bersama dengan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alkes di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Unud 2009. Keduanya diduga melakukan pemufakatan untuk me-mark up atau menggelembungkan anggaran dari proyek tersebut. Akibat tindakan keduanya, proyek multiyears yang pada tahun 2009 beranggaran Rp16 miliar ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI