Suara.com - Anggota Komisi I DPR yang membidangi masalah penyiaran, Meutya Hafid, menilai penetapan komedian Mandra menjadi tersangka kasus dugaan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung merupakan akibat dari "salah urus" TVRI yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Itu sebabnya, katanya, kasus yang menimpa Mandra harus menjadi pintu masuk pembenahan televisi "plat merah."
"Menurut saya, kasus ini disebabkan (dalam tanda kutip) salah urus TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kasus Mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus. Untuk itu, saya berharap kasus ini menjadi kunci masuk untuk membenahi karut marut akibat salah urus TVRI," kata Meutya di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Politisi Golkar ini meminta penyidik tidak hanya memeriksa kasus Mandra, tetapi juga kasus-kasus lain di TVRI.
Catatan Meutya tentang "salah urus" TVRI, di antaranya menyebutkan pada Januari 2014, Komisi I DPR RI memblokir anggaran TVRI. Pemblokiran disebabkan oleh kisruh di internal TVRI yang berawal dari pemecatan empat anggota direksi oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik.
“Masih banyak persoalan lain yang dihadapi oleh TVRI di antaranya; persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan SDM, peralatan TVRI yang masih (dalam tanda kutip) ketinggalan zaman, hingga merebut minat pemirsa televisi,” kata Meutya yang merupakan mantan wartawan televisi.
Lebih jauh, Meutya mengatakan saat ini Komisi I DPR telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia dalam Prolegnas tahun 2015. Diharapkan pada masa sidang tahun 2015, RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU.
Melalui UU itu, kata Meutya, akan menjadi landasan bagi TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik untuk menggunakan ranah publik. Selain itu, kata dia, UU RTRI akan menjadi landasan integrasi TVRI dan RRI sehingga menjadi lembaga penyiaran publik yang efektif dan efisien.
Terkait dengan kasus Mandra, ia ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Februari 2015 oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pelawak yang sohor lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (pejabat teras TVRI) menjadi tersangka.
Ketiganya menjadi tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.