Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015) pagi. Sidang mengagendakan pembuktian dari pihak termohon, yakni kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi. Seluruhnya adalah pegawai KPK aktif, yang menangani kasus dugaan gratifikasi BG.
"Saksi yang dihadirkan terkait proses ini, yaitu pegawai KPK aktif," kata Chatarina.
"Ini lagi dicek posisinya di mana. Karena sebagian dari mereka ada yang tugas di luar. Tapi kami (hadirkan saksi) tidak banyak," katanya.
Selain saksi, pihak KPK juga telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. "dokumennya terkait penetapan ini (tersangka BG)," jelasnya.
Lebih lanjut Chatarina mengatakan bahwa seluruh pimpinan KPK tidak akan menghadiri sidang pembuktian pihak termohon ini.
Adapun mengenai penyidik dari Polri, ia belum bisa memastikan. "Nanti kita lihat (apakah penyidik dari polri akan hadir atau tidak," ujarnya.