Suara.com - Mantan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin melaporkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (11/2/2015).
Empat Pimpinan KPK, termasuk yang sudah tak lagi menjabat Busyro Muqoddas dilaporkan atas dugaan tiga pelanggaran.
"Melaporkan semua pimpinan KPK, penyalahgunaan jabatan, Pemalsuan surat dan Pemalsuan suara di persidangan," ujar Syarifuddin usai memberi laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Pertama, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan Nomor 1247/23/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012. Dia berpendapat bahwa surat pemanggilan KPK ketika itu tidak mencantumkan status hukumnya secara jelas.
Kedua, menurut dia, pimpinan KPK itu telah memalsukan suara dalam rekaman persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor. Tindakan itu, menurut dia, melanggar Pasal 266 dan Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Keterangan miliknya, kata Syarifudin, telah diganti dengan suara orang lain.
"Suara saya diganti dengan suara orang lain. Dalam rekaman suara itu saya meminta uang sebesar Rp250 juta, padahal saya tidak pernah meminta uang," katanya.
Ketiga, dia menuduh pimpinan KPK telah mengeluarkan surat yang menghalanginya memperoleh remisi selama dipenjara. Menurut dia, isi surat itu tidak sesuai fakta.
"Saya sebagai justice collaborator, akhirnya enggak mendapatkan remisi, padahal itu kan hak saya untuk mendapat remisi," ujarnya.
Syarifudin divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Februari 2012 dalam kasus suap terkait dengan penanganan kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
Syarifudin didakwa menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.