Suara.com - Serangan buat Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) datang terus bertubi-tubi, setelah semua pimpinan dan juru bicaranya dipolisikan, kini giliran mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin melaporkan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan empat pimpinan KPK yang masih aktif ke Bareskrim Polri.
"Saya melaporkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan suara dan surat," kata Syarifudin di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Selain Busyro, empat pimpinan KPK yang juga dilaporkannya, yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/170/II/2015/Bareskrim tanggal 11 Februari 2015, dia melaporkan lima orang tersebut terkait dengan tiga dugaan tindak pidana.
Syarifudin adalah terpidana korupsi yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Februari 2012 dalam kasus suap terkait dengan penanganan kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
Syarifudin didakwa menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.
Syarifudin divonis empat tahun penjara, jauh lebih ringan dari dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Syarifudin dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp350 juta.