Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta perlindungan Presiden Joko Widodo terkait sejumlah ancaman yang menyangkut nyawa penyidik dan pegawai struktural komisi antirasuah beserta keluarganya.
"Kami juga menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi, kami sudah menyampaikan kemarin ada ancaman serius kepada KPK dan beliau menerima informasi tersebut dan berjanji akan mengambil langkah-langkah lebih tegas untuk meminamalisasi ancaman atau potensi ancaman yang akan datang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Rabu(11/2/2015).
Permintaan perlindungan juga dimintakan kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti.
"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Wakapolri untuk memberitahukan ancaman yang serius ini, dan Alhamdulilah kami mendapat jaminan dan kami percaya atas jaminan yang diberikan Wakapolri," tambah Bambang.
Ancaman yang serius itu bukan hanya ditujukan kepada staf dan karyawan KPK tapi juga melebar pada keluarga dan diangap sangat serius dan sangat mengkhwatirkan.
"Kami bersama teman-teman tetap bertugas sebagaimana mestinya kendati ancaman-ancaman itu berdatangan. Kami minta kepada kekuasaan, kepada lembaga resmi untuk mengambil tindakan-tindakan yang patut dan wajib dilakukan untuk melindungi lembaga penegakan hukumnya, aparat penegak hukum dan sistem ini agar bergerak optimal," ungkap Bambang.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja menurut Bambang juga sudah mendapat jaminan dari Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengatasi masalah tersebut.
"Kami berkomunikasi dengan Wakapolri, memberi informasi, memberi klarifikasi, dan bersama-sama mencari jalan keluar terbaik. Bukan saya ke sana, yaitu pak Pandu dan pak Zulkarnain yang ke sana. Menurut kami, pimpinan Polri serius mendengarkan informasi kami dan serius mengambil langkah-langkah tepat dan tegas," jelas Bambang.
Selain bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, KPK juga berkomunikasi dengan Komnas HAM.
"Kalau satu negara demokratis ada orang-orang yang bertindak di luar aturan dan mengambil tindakan 'terrorizing' itu tidak bisa dibenarkan dan sekarang yang dilakukan KPK adalah berkomunikasi terus dengan pihak-pihak lain yang berwenang mengatasi masalah ini sebut saja Komnas HAM," ungkap Bambang.