Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari pengaduan LSM Government Against Corruption and Discrimination yang melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.
"Laporan itu masih dipelajari Bareskrim," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Menurut dia, penyidik tengah mempelajari apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Terkait barang bukti berupa artikel di sebuah majalah yang dibawa oleh pelapor, menurut Rikwanto, hal itu akan dipelajari. "Tulisan di media kan ada sumbernya, itu akan dipelajari," ujarnya.
Pada Selasa (10/2/2015), LSM Government Against Corruption and Discrimination melaporkan Chandra dan Johan ke Bareskrim karena keduanya diduga telah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebanyak lima kali pada rentang waktu 2008-2010.
Menanggapi laporan tersebut, Johan Budi mengatakan merupakan hak warna negara melapor ke polisi.
"Tapi pubik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang sudah berlangsung tujuh tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik KPK dan saya dinyatakan clear. Sampai saat ini, saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," kata Budi kepada suara.com, semalam.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai apa yang sudah dilakukan terhadap KPK selama ini sudah sangat masif.
"Semuanya sudah kena dan begitu masif," kata Bambang di Accfest, Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.