Saksi Ahli: Praperadilan BG Harusnya Tidak Diajukan ke PN

Rabu, 11 Februari 2015 | 19:44 WIB
Saksi Ahli: Praperadilan BG Harusnya Tidak Diajukan ke PN
Prof Romli Atmasasmita saat menjadi saksi ahli di sidang praperadilan BG (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyarankan sidang praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‎"Harusnya lewat PTUN (sidang praperadilan terkait penetapan tersangka BG), karena pejabat pengambil keputusan adalah penyelenggara negara‎," kata Romli usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

‎Hal itu, lanjut Romli juga berlaku penegak hukum atau pejabat negara lainnya. Aturan itu tertuang jelas dalam Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

‎"Termasuk yudikatif, legislatif dan eksekutif. Termasuk polri, kejaksaan dan KPK. Sebaiknya di PTUN saja (praperadilan gugatan penetapan tersangka), bukan di sini (PN Jaksel)," terang pakar hukum pidana tersebut.

Penjelasan itu juga pernah disampaikan oleh Romli kepada Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi yang meminta pencerahan saat memimpin sidang praperadilan gugatan BG.  Sedangkan mengenai sidang praperadilan BG yang tengah berjalan sekarang ini, menurutnya tetap bisa dilanjutkan  meski sidang praperadilan penetapan status tersangka tidak diatur dalam perundang-undangan yang ada.

"Bisa (penetapan tersangka dipraperadilankan), penyitaan saja bisa,  sudah ada yurisprudensinya," pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah pakar hukum juga menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tidak diatur dalam KUHAP. Karena penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan.

REKOMENDASI

TERKINI