Anggota Komisi VIII DPR Minta Cabut Ranperda Tes Keperawanan

Rabu, 11 Februari 2015 | 19:32 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Minta Cabut Ranperda Tes Keperawanan
Ilustrasi: Tolak tes keperawanan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, meminta supaya Ranperda Berperilaku Baik di Kabupaten Jember untuk dicabut. Dalam Ranperda ini, salah satu poinnya berbunyi supaya ada tes keperjakaan dan keperawanan dalam syarat kelulusan SMA dan sederajat.

"Saya rasa harus dicabut. Itu saya secara individu. Tapi menurut saya, mayoritas dari kami (Komisi VIII) pemikirannya juga sama. Ini bukan masalah, misalnya, ada yang katakan ini untuk menjaga moralitas. Tapi caranya bukan seperti itu. Ini cara yang sangat tidak profesional," ungkap Sara, panggilan akrabnya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Anak kedua Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hasjim Djojohadikusumo ini, mengatakan bahwa aturan yang diskriminatif dan melanggar HAM seperti ini harusnya sudah tidak ada lagi. Apalagi menurutnya, Indonesia sudah menandatangani sejumlah perjanjian internasional mengenai perlindungan HAM dan perempuan.

"Jadi, kita pastinya akan memastikan, hal-hal seperti ini yang melanggar HAM untuk perempuan, dan adanya pelanggaran privasi dan seterusnya, itu harus ditinjau ulang," tegasnya.

Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini pun mengatakan, Komisi VIII bersama Komnas Perempuan juga sudah memantau supaya aturan seperti ini tidak ada lagi. Dia juga meminta supaya Kementerian Pemberberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera bertindak demi menengahi masalah aturan tersebut.

"Semoga Kementerian PPA untuk ambil keputusan, buat berbicara langsung dengan pemerintah yang menggunakan Perda itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI